Pengajuan Penggantian KK Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian Setempat dan Fotocopy 2 lembar (Jika Hilang)
  3. Fotocopy KK lama 2 lembar (Jika Rusak)
  4. Fotocopy Surat Nikah/Surat Cerai/Surat Kematian Suami/Istri 2 lembar
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir Seluruh Anggota Keluarga 2 lembar
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Seluruh Anggota Keluarga 2 lembar
  7. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir

  1. Masyarakat/ pemohon datang ke kepolisian setempat untuk meminta surat kehilangan
  2. Pemohon Meminta surat pengantar dari RT/ RW
  3. Masyarakat/ pemohon datang ke kelurahan untuk menyerahkan berkas ke staff administrasi
  4. Dilanjutkan datang ke Kantor Kecamatan untuk pemrosesan KK baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penggantian KK Hilang/Rusak"